Ekspor dapat dilakukan secara oleh pelaku usaha, baik individu, institusi, dan gabungan bisnis. Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan RI, Ari Satria SE., MA menjelaskan bahwa komoditas ekspor dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu komoditas yang boleh diekspor dengan bebas, komoditas yang dibatasi ekspornya dan komoditas yang dilarang ekspor. ìProduk yang ekspornya dibatasi misalnya komoditas kopi, produk hasil hutan, beras, dan inti minyak sawit. Sedangkan produk yang dilarang ekspor seperti rotan mentah dan rubber lumps,î tutur Ari dalam seminar Italy-Indonesia Halal Food Products: Requirements and Regulations yang diselenggarakan di Jakarta pada 8 Februari 2018.
Adapun untuk impor, Ari menerangkan bahwa pemerintah melakukan pengendalian impor dan perdagangan produk-produk impor dengan tujuan meningkatkan produksi barang ekspor dalam negeri sehingga akan menaikan aliran modal dan investasi. Impor juga bisa menjadi upaya konsumsi produk-produk domestik, yaitu dengan impor bahan-bahan substitusi untuk keperluan pengembangan industri. Hal tersebut berperan dalam menaikkan pelayanan industri dan peluang kerja.
Lebih lengkapnya silakan baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi Maret 2018 : "Exploring Traditional Functional Ingredients"