Selaras dengan visi BPOM dalam meningkatkan daya saing produk pangan sehingga BPOM membuat proses pendaftaran berbasis tingkat risiko untuk produk pangan olahan. Risiko tersebut dibagi menjadi tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
Untuk menentukan produk tersebut berada di risiko yang mana maka ditentukan dengan beberapa kategori yakni (i) peruntukan (ii) informasi suhu & waktu proses pemanasan (iii) informasi proses tertentu (organik, iradiasi, rekayasa genetik, ozonisasi, dan teknologi hurdle) (iv) pencantuman klaim label (v) penggunaan BTP. Penentuan tingkat risiko pun disesuaikan dengan persyaratan teknis seperti Proses produksi atau Sertifikat GMP/HACCP/ISO22000/sertifikat serupa yang diterbitkan/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. Setelah melalui tingkat risiko, maka produk yang akan didaftarkan akan melalui verifikasi jenis pangan yang akan melalui dua tahapan yakni evaluasi dan notifikasi. ìProses dengan risiko tinggi dan sedang akan melalui tahapan evaluasi dengan 30 hari kerja. Sedangkan tingkat risiko rendah dan sangat rendah akan masuk dalam jalur notifikasi dengan 10 hari kerja,î jelas Direktur Registrasi pangan Olahan, Anisyah, S.Si., Apt., MP dalam In-depth Seminar Foodreview Indonesia ìFresh Insight to Bakery Ingredientsî yang diselenggarakan di Bogor pada 5 April 2018 lalu.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Mei 2015: Confectionery, Bitter Sweet Appeal of Chocolate.
Pembelian & Berlangganan hubungi kami : langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039